Selasa, 20 Juni 2017

RIWAYAT HIDUP

RIWAYAT SINGKA


Nama Lengkap            : JERMIAS WALILO
Nama Panggil              : JERRI
Tempat/Tgl Lahir        : Wenabubaga, 18 Januari 1992
Alamat                         : Jln. Trans Weabubaga/Disuma
Agama                         : Kristen Khatolik
Pendidikan:
SD                               : YPPK St. Lukas Wenabubaga
SMP                            : Negri 1 Kurulu
SMA                           : YPPK St. Thomas Wamena
Strata Satu (S1)           : Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar
Jurusan                        : Hukum Pidana
Hoby                          : Main Gitar/Olahraga
Status                         : Belum Kawin
Alamat email             : jeriwalilo@gmail.com
No. Henphone           : 081355848446
Alamat Sementara     : Jln. Lanto Dg Pasewang No 51 Makassar Sul-Sel
Warga Negara            : Freewest Papua



Add caption

Kamis, 01 Juni 2017

Sifat Hukum Pidana

www.JeriWalilo.com
 
 
Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat hukum itu sendiri bersifat :
1. Memaksa.
2. Mengatur (widget recht)
Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.
Devinisi Hukum :
  1. berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
  2. berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
  3. bersifat memaksa dan mengikat.jeriwalilo@gmail.com
  4. apabila dilanggar mendapatkan sanksi.
Hukum pidana :
Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale (penetapan tentang tindak pidana)
Terbagi dalam tiga buku
Buku kesatu : Aturan Umum
Buku kedua : Kejahatan
Buku ketiga : Pelangaran

Pidana Formil www.jeriwalilohukum@gmail.com= KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)
Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.
Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.

Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP “nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)

Anselem Von Feurbach (1778-1833)
Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :
  1. Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada ketentuan pidana.
  2. Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana  tanpa ada perbuatan pidana.
  3. Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.
Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.
Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.
Pidana Menurut R Susilo.
Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain yang tidak enak dijatuhkan  oleh hakim (sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.

Istilah dalam hukum pidana :
Indonesia : Delik
Latin : Delictum
Belanda : Strafbaar Feith.
Ingris : Criminal Act
Negara-negara Anglo saxon : offesen

Menurut Mulyatno :
  1. Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan pidana apabila belum ada undang-undang.
  2. Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan analogy (penalaran)
- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player (pelaku tindak pidana)
- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.

Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan
  1. Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat.
  2. Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada masyarakat.
Tujuan pidana : 3 R 1 D
  1. Reformation
  2. Restraint
  3. Restribution
  4. Deterrence
  1. Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
  2. Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat dengan maksud mayarakat menjadi aman.
  3. Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
  4. Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.
Sistematika KUHP
Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.
Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal 104-488.
Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab, dari pasal 489-569.

Bab I  : tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9
Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43
Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan penabahan hukuman, pasal 44-52.
Bab IV            : tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.
Bab V : tentang turut serta melakukan tindak pidana,  pasal 55-62.
Bab VI            : tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.
Bab VII           : tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,  pasal 72-75
Bab VIII          :gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85
Bab IX            : arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.

Kesalahan dalam arti luas
Suatu perbuatan melawan hukum :
  1. Unsur sengaja (dolus)
  2. Unsur kelalaian (culpa)
  3. Dapat dipertanggungjawabkan.
Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Foto J Walilo.
www.jeriwalilo.com
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) juga memberikan definisi hukum pidana, yaitu:

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Berdasar pada definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):

Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:

Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.